Bagaimana cara mengqadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui?
Jawaban:
Jika ibu hamil dan menyusui tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah puasa 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Penjelasan:
Jawaban:
ibu hamil dan menyusui dapat mengganti puasanya dengan membayar fidyah
[answer.2.content]